Dalam satu minggu, mereka mampu memproduksi sekitar 45 liter arak. Minuman keras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp50 ribu per liter.
AKBP Herman Sopian menegaskan, pengungkapan rumah produksi arak ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
“Ini adalah tindakan tegas kepolisian terhadap produsen arak ilegal yang meresahkan warga, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan liter arak siap edar beserta peralatan dan perlengkapan produksi.
















