BENGKULU, BEKENTV – Menjelang bulan suci Ramadan, Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap rumah produksi minuman beralkohol jenis arak di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam pengungkapan, polisi mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengelola usaha produksi arak. Keduanya diketahui telah menjalankan kegiatan produksi dan penjualan arak sejak tahun 2022.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan keluhan masyarakat sekitar lokasi produksi.
















