Ia juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Kerugian negara sementara di atas Rp500 juta. Nanti akan kami sampaikan secara detail saat ekspose penetapan tersangka,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan beberapa warga Dusun Tengah. Jumlah tersangka, menurut Dendi, kemungkinan lebih dari dua orang, namun kepastiannya akan diumumkan setelah gelar perkara rampung.
“Untuk jumlah tersangka bisa lebih dari dua orang, nanti akan dijelaskan saat ekspose resmi,” ujarnya.
















