BENGKULU, BEKENTV – Menjelang penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah tahun 2024, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk memaparkan secara rinci hasil penyidikan dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P. Pakpahan melalui Kanit Tipikor Iptu Dendi membenarkan adanya kegiatan gelar perkara tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses gelar selesai,” jelas Iptu Dendi.
















