2. Menghapus Jizyah
Selanjutnya, Nabi Isa AS juga akan bertugas untuk menghapus jizyah, yakni suatu upeti atau pajak per kapita yang kemudian diberikan pada penduduk non-Muslim di negara di bawah peraturan Islam.
Dengan jizyah tersebut, non-Muslim dapat tinggal di daerah tertentu dengan damai.
Sehingga turunnya Nabi Isa AS, nanti tidak akan ada beban yang dilimpahkan umat Islam. Sebagaimana Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, bahwa:
“Makna yang benar adalah bahwa beliau (Nabi Isa) tidak akan menerima jizyah, tidak akan menerima apa pun dari orang kafir kecuali Islam. Adapun orang kafir yang tetap ingin membayar jizyah, mereka tidak akan dilindungi. Bahkan, beliau hanya mau menerima keislaman (orang kafir). Jika enggan, ia akan dibunuh. Demikian yang dikatakan oleh Abu Sulaiman al-Khaththabi rahimahullah dan para ulama selain beliau.”
















