Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya terjadi kekurangan kuota, pemerintah daerah akan mengajukan permohonan penambahan kepada BPH Migas.
“Jika di tengah tahun terjadi kekurangan, tentu akan kita minta tambahan ke pemerintah pusat,” katanya.
RA Denny juga menegaskan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran elpiji subsidi, mulai dari Pertamina hingga pangkalan, tidak menyalahgunakan kuota yang telah ditetapkan.
“Kami berharap penyaluran tidak disalahgunakan dan benar-benar tepat sasaran. Elpiji 3 kilogram harus sesuai peruntukannya, termasuk di tingkat pangkalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya mengusulkan kebutuhan elpiji subsidi 3 Kg untuk tahun 2026 sebesar 458.064 MT.
















