“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan wajib diganti di luar bulan Ramadan.
Batas akhir qadha puasa Ramadan menurut mayoritas ulama adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Hal ini berarti, qadha puasa Ramadan 2026 harus diselesaikan sebelum masuknya bulan Ramadan selanjutnya.
Selama masih dalam rentang waktu tersebut, seseorang diperbolehkan mengqadha puasa kapan saja, baik secara berturut-turut maupun terpisah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata:
















