Mulai triwulan pertama 2026, Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data peserta PBI JK. Sebanyak 10.595.131 orang dari kelompok desil 6 hingga 10 serta kategori belum ditentukan dialihkan kepada kelompok masyarakat desil 1 sampai 5 dan kelompok non-JKN yang lebih membutuhkan, berdasarkan usulan masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan agar program jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi warga yang paling membutuhkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
















