Tahapan Pengajuan Reaktivasi PBI JK
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK harus melalui beberapa proses berikut:
- Peserta yang membutuhkan layanan medis dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas
- Peserta atau keluarga melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali
- Petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan dan pencocokan data peserta
- Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke dalam sistem SIKS NG
- Berkas permohonan diverifikasi oleh Kementerian Sosial
- Dokumen yang lolos verifikasi diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan lanjutan
- Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan
- Peserta yang telah aktif kembali wajib melakukan pembaruan data PBI JK maksimal dua kali periode pemutakhiran DTSEN
Dampak Penataan Ulang Data PBI JK
Page 3 of 4
















