Program ini merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga peserta yang terdaftar berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dikenakan iuran bulanan.
Aturan Pengaktifan Kembali PBI JK
Reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status peserta yang sebelumnya dinonaktifkan agar dapat kembali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan kriteria tertentu agar bantuan tepat sasaran.
Kelompok Peserta yang Bisa Mengajukan Reaktivasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peserta yang dapat mengajukan reaktivasi antara lain:
- Peserta yang berada dalam kelompok desil 6 sampai 10 atau belum memiliki kategori desil, namun membutuhkan perawatan segera akibat penyakit kronis, penyakit berat, atau kondisi darurat medis
- Peserta yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus secara otomatis
- Peserta yang tidak termasuk dalam kelompok yang dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir
Meski begitu, pemerintah tetap mengutamakan masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 5 sebagai penerima utama bantuan PBI JK karena dinilai paling membutuhkan.
















