BENGKULU, BEKENTV – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan menggunakan rompi satuan khusus tindak pidana khusus kembali melakukan penyitaan terhadap aset tersangka dugaan korupsi sektor pertambangan.
Penyitaan digelar sejak siang hingga sore, Senin 29 September 2025 di tiga lokasi lahan yang berada di Bengkulu Tengah.
Dari tiga titik tersebut, dua diantaranya berada di pemakaman warga Tionghoa Bengkulu Tengah dengan luas lahan 5000 meter persegi dan 2000 meter persegi milik tersangka utama Debby Hussy.
Sedangkan titik terakhir berada di Tabah Penanjung Bengkulu seluas 4,8 hektare yang merupakan tanah milik tersangka Sutarman.