5. Waktu Terlarang (Haram)
Waktu haram dimulai setelah tanggal 1 Syawal berakhir atau setelah maghrib pada hari raya Idul Fitri. Jika seseorang membayar zakat fitrah tanpa uzur setelah waktu ini, hukumnya terlarang.
Kewajiban zakat tetap harus ditunaikan, namun statusnya berubah menjadi utang yang wajib dibayar secepatnya. Selain itu, nilainya tidak lagi dicatat sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Menjaga Ketepatan Waktu Pembayaran
Memahami pembagian waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini dilakukan sesuai tuntunan syariat. Ketepatan waktu tidak hanya menentukan sah atau tidaknya zakat, tetapi juga berpengaruh pada manfaat yang diterima mustahik menjelang hari raya.
















