Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW agar zakat diserahkan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan shalat Id. Di Indonesia, banyak masyarakat memilih membayar zakat pada malam takbiran atau pagi hari setelah Subuh agar zakat segera diterima oleh mustahik.
4. Waktu Tidak Dianjurkan (Makruh)
Waktu makruh dimulai setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran zakat pada waktu ini tetap sah, tetapi tidak disukai karena telah melewati waktu yang paling utama.
Seseorang yang menunda pembayaran hingga waktu ini kehilangan keutamaan pahala, kecuali bila terdapat alasan syar’i, seperti kendala distribusi atau menunggu penerima zakat tertentu.
















