2. Waktu Wajib
Waktu wajib dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (malam takbiran) hingga masuk tanggal 1 Syawal. Pada rentang inilah kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap Muslim yang masih hidup pada sebagian Ramadan dan sebagian Syawal.
Artinya, seseorang tetap terkena kewajiban zakat meskipun hanya mengalami sebagian kecil dari waktu tersebut. Namun, jika seseorang wafat sebelum masuk waktu wajib, maka ia tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.
3. Waktu Utama (Sunnah/Afdhal)
Waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak malam takbiran hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
















