“Di dalam IUJP tahun 2022 itu sudah tertulis bahwa salah satu detail pekerjaan yang boleh dilakukan adalah coal getting. Jadi bukan kegiatan yang dilakukan tanpa dasar izin,” ujar Yakup usai persidangan.
Selain mengacu pada IUJP, Yakup juga menyinggung keberadaan regulasi menteri yang menjadi dasar hukum tambahan bagi kegiatan tersebut. Ia menyebut Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 mengatur secara rinci jenis pekerjaan jasa pertambangan, termasuk mineral getting dan coal getting sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
“Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 itu resmi dan masih berlaku. Di lampirannya juga disebutkan soal mineral getting dan coal getting. Jadi dasar hukumnya cukup jelas,” katanya.
















