BENGKULU, BEKENTV – Kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa izin kegiatan coal getting yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining telah sah secara hukum sejak awal.
Hal ini tertuang dan berdasarkan pada Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang masih berlaku.
Yakup menjelaskan bahwa dalam dokumen IUJP yang diterbitkan pada tahun 2022, secara eksplisit tercantum jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh perusahaan, termasuk kegiatan coal getting. Artinya, aktivitas yang saat ini dipersoalkan dalam perkara hukum tersebut telah memiliki dasar perizinan yang jelas.
















