Ia menjelaskan, penunjukan Plt ini bertujuan untuk memastikan pelayanan PDAM kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meski terjadi kekosongan pimpinan.
“Langkah ini penting agar PDAM tidak mengalami kekosongan kepemimpinan. Kami ingin memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan,” tegas Dedy.
Sementara itu, selain Samsu Bahari, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang broker, masing-masing berinisial YP dan EH, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Bengkulu, ketiganya diduga melakukan rekrutmen 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah pada periode 2023–2025 tanpa melalui prosedur yang sah. Dari proses rekrutmen tersebut, terkumpul uang sebesar Rp9,5 miliar, sementara kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp5,5 miliar. (Ahmad Rabbani)
















