“EDIT hadir untuk mengubah paradigma, dari pengawasan pasif menjadi pengawasan proaktif,” tegasnya.
Melalui EDIT, proses audit diarahkan menjadi continuous auditing dan risk-based audit. Artinya, pemantauan tidak menunggu akhir tahun anggaran, tetapi berlangsung secara digital, terintegrasi, dan real-time.
“Tujuannya deteksi dini. Bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi mencegah kesalahan sejak awal,” ujar Heru.
Heru merinci sejumlah manfaat EDIT. Bagi Inspektorat, sistem ini akan mempercepat proses kerja sekaligus meningkatkan ketajaman temuan. Sementara bagi Organisasi Pemerintah Provinsi, EDIT memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan membantu pimpinan mengambil keputusan strategis berbasis data. Termasuk menjaga kualitas laporan keuangan untuk mempertahankan opini WTP dari BPK.
















