- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
- Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Bagi setiap penerima akan mendapatkan Dana sesuai jenjangnya, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK yang di salurkan melalui berbagai BANK.
Agar proses pencairan berjalan dengan lancar, siswa perlu menyipakan beberapa dokumen penting seperti KTP atau kartu pelajar, surat keterangan dari sekolah, dan buku tabungan atau surat keterangan penerima PIP (jika ada).
Page 2 of 2
















