BEKENTV – Ada beberapa kriteria yang menyatakan jika siswa tersebut berhak menerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Proses pendaftaran calon penerima bansos PIP ini tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus ada usulan dari pihak sekolah lewat sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan sosial yang di programkan pemerintah berupa uang tunai, untuk mendukung anak-anak dari kategori keluarga kurang mampu.
Tujuannya ialah untuk mensejahterkan kehidupan dan menanggung biaya pendidikan, supaya adanya keringanan berupa biaya personal pendidikan, baik biaya langsung atau tidak langsung.
Nah, prioritas utama yang masuk ke dalam kategori penerima Bansos PIP ini ialah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk lebih jelasnya, simaklah dalam rangkuman informasi BEKENTV berikut ini.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial PIP
















