“Untuk perusahaan Pak Bebby saja, ada sekitar 700 sampai 900 karyawan yang terpaksa dirumahkan karena perusahaan tidak bisa membayar gaji maupun biaya operasional,” ujar Saman usai persidangan.
Menurut Saman, dampak ini belum termasuk unit usaha lain seperti jasa katering keluarga yang juga terhenti setelah rekeningnya diblokir dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Bebby Hussy dan Agusman.
Pihak pembela mempertanyakan langkah penyitaan yang dinilai berdampak pada pihak-pihak yang bukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saman menilai perkara yang bermula dari aktivitas di wilayah PT Ratu Samban Mining ini telah menciptakan gelombang pengangguran baru.
















