2. Pandangan Ulama tentang Perayaan Valentine
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa merayakan Valentine dengan niat mengikuti tradisi khusus hari tersebut hukumnya tidak dianjurkan.
Bahkan sebagian memakruhkannya hingga mengharamkan, terutama jika mengandung unsur meniru ritual non-Muslim, pergaulan bebas, ungkapan cinta di luar pernikahan, hingga pemborosan dan hura-hura.
Namun, ulama juga menekankan pentingnya melihat konteks.
Jika sekadar memberi hadiah kepada pasangan halal tanpa menganggapnya sebagai ritual Valentine, maka hukumnya kembali kepada niat dan cara pelaksanaannya.
3. Islam Tidak Melarang Kasih Sayang
















