<strong>BEKENTV</strong> – Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam sering dihadapkan pada kondisi yang tidak disengaja, seperti sendawa berlebihan, mual, hingga muntah. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah puasa menjadi batal atau tetap sah? Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur hukum puasa secara rinci, termasuk perkara sendawa dan muntah. Agar tidak salah paham, berikut rangkuman tentang penjelasan hukum sendawa dan muntah saat Ramadan berdasarkan ajaran Islam dan menurut Ustadz Abdul Somad. <strong>Hukum Sendawa Saat Puasa</strong> Sendawa merupakan keluarnya gas dari dalam perut melalui mulut. Dalam Islam, sendawa tidak membatalkan puasa, selama tidak disertai keluarnya sesuatu yang masuk kembali ke dalam perut.<!--nextpage--> Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa sendawa adalah reaksi alami tubuh setelah makan sahur dan tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika sendawa menyebabkan naiknya makanan atau cairan ke mulut lalu ditelan kembali dengan sengaja, maka puasa bisa menjadi batal. Karena itu, saat sendawa dianjurkan untuk meludah atau mengeluarkan kembali jika ada sesuatu yang naik ke mulut. <strong>Sendawa yang Disertai Rasa Mual</strong> Jika sendawa disertai rasa mual tetapi tidak sampai muntah, maka puasa tetap sah. Islam tidak membebani umatnya dengan perkara yang sulit dihindari. Selama tidak ada muntahan yang keluar, puasa tidak batal dan tetap bisa dilanjutkan hingga waktu berbuka.<!--nextpage--> <strong>Hukum Muntah Tidak Sengaja Saat Puasa</strong> Muntah yang terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena sakit, pusing, atau mual berat, tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ Artinya: "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib baginya mengganti puasa." (HR. Abu Dawud) Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa muntah yang tidak disengaja adalah uzur syar’i dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada muntahan yang sengaja ditelan kembali. <strong>Hukum Muntah dengan Sengaja</strong> Berbeda dengan muntah tidak disengaja, muntah yang dilakukan secara sengaja, seperti dengan memasukkan jari ke mulut atau memaksakan diri untuk muntah, maka puasa menjadi batal.<!--nextpage--> UAS menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan yang disengaja dan melanggar ketentuan puasa, sehingga wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan. <strong>Jika Muntahan Kembali Tertelan</strong> Apabila seseorang muntah lalu muntahannya kembali tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari, maka puasanya tetap sah. Dalam hal ini, niat dan kesengajaan menjadi faktor penentu sah atau tidaknya puasa. <strong>Cara Menyikapi Mual Saat Puasa</strong> Ustadz Abdul Somad menganjurkan agar orang yang mudah mual saat puasa menjaga pola makan sahur, tidak berlebihan, dan menghindari makanan yang memicu asam lambung.<!--nextpage--> Selain itu, dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir agar ibadah puasa tetap terjaga dengan baik. <strong>Hikmah di Balik Keringanan dalam Puasa</strong> Islam memberikan keringanan bagi umatnya karena puasa bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk mendidik jiwa. Allah SWT berfirman: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185) Diketahui sendawa tidak membatalkan puasa, muntah tidak sengaja juga tidak membatalkan puasa, sedangkan muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa dan wajib diqadha.<!--nextpage--> Penjelasan ini menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan niat dan kondisi seseorang dalam beribadah.