UAS menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan yang disengaja dan melanggar ketentuan puasa, sehingga wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
Jika Muntahan Kembali Tertelan
Apabila seseorang muntah lalu muntahannya kembali tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal.
Namun jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari, maka puasanya tetap sah. Dalam hal ini, niat dan kesengajaan menjadi faktor penentu sah atau tidaknya puasa.
Cara Menyikapi Mual Saat Puasa
Ustadz Abdul Somad menganjurkan agar orang yang mudah mual saat puasa menjaga pola makan sahur, tidak berlebihan, dan menghindari makanan yang memicu asam lambung.
















