Hukum Muntah Tidak Sengaja Saat Puasa
Muntah yang terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena sakit, pusing, atau mual berat, tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ
Artinya: “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib baginya mengganti puasa.” (HR. Abu Dawud)
Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa muntah yang tidak disengaja adalah uzur syar’i dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada muntahan yang sengaja ditelan kembali.
Hukum Muntah dengan Sengaja
Berbeda dengan muntah tidak disengaja, muntah yang dilakukan secara sengaja, seperti dengan memasukkan jari ke mulut atau memaksakan diri untuk muntah, maka puasa menjadi batal.
















