Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa sendawa adalah reaksi alami tubuh setelah makan sahur dan tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Namun, jika sendawa menyebabkan naiknya makanan atau cairan ke mulut lalu ditelan kembali dengan sengaja, maka puasa bisa menjadi batal.
Karena itu, saat sendawa dianjurkan untuk meludah atau mengeluarkan kembali jika ada sesuatu yang naik ke mulut.
Sendawa yang Disertai Rasa Mual
Jika sendawa disertai rasa mual tetapi tidak sampai muntah, maka puasa tetap sah.
Islam tidak membebani umatnya dengan perkara yang sulit dihindari. Selama tidak ada muntahan yang keluar, puasa tidak batal dan tetap bisa dilanjutkan hingga waktu berbuka.
















