“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan. Salah satu ciri orang bertakwa adalah mampu mengendalikan amarahnya.
Secara hukum fikih, marah tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Puasa batal apabila seseorang melakukan hal-hal seperti makan, minum, atau hubungan suami istri dengan sengaja di siang hari Ramadan.
Namun, marah dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa jika disertai dengan ucapan kasar, makian, atau perbuatan zalim kepada orang lain.
















