BENGKULU, BEKENTV – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap juru parkir (jukir) yang kerap melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban dilakukan secara bertahap namun konsisten, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan profesional.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, M. Indra Gunawan, menegaskan bahwa setiap jukir wajib mematuhi Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar legal dalam menjalankan aktivitas perparkiran. Jukir yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.
















