Sementara personel lainnya ditugaskan melakukan pengamanan kegiatan Safari Ramadan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Penindakan terhadap pelanggaran mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar, perang sarung, serta bentuk kenakalan remaja lain yang dapat memicu konflik.
“Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah sekaligus menjaga ketertiban bersama. Kami berharap seluruh masyarakat ikut berperan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif,” tutup Efredy.
















