“Kami memaksimalkan pengawasan pada malam hari agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman,” ujar Efredy.
Ia menegaskan, selama Ramadan seluruh tempat karaoke dan hiburan malam wajib tutup paling lambat pukul 00.00 WIB sesuai surat edaran yang berlaku.
Selain itu, pelajar diimbau tidak berkeliaran pada malam hari dan sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB.
“Setiap pelanggaran, baik oleh pengelola hiburan malam maupun remaja yang melanggar jam malam, akan ditertibkan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam patroli gabungan yang digelar pada Rabu malam, 25 Februari 2026, sebanyak 15 personel diterjunkan ke lapangan.
















