Ia menambahkan, untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, pihak kepolisian memberikan sanksi tegas dengan mengamankan kendaraan selama satu bulan. Sementara itu, knalpot yang tidak sesuai standar akan disita dan dimusnahkan.
“Kendaraan dengan knalpot brong kami amankan selama satu bulan. Knalpot yang disita akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan,” jelasnya.
Operasi Keselamatan Nala 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
















