Selain itu, petugas juga mendapati pengendara yang tidak melengkapi kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
KBO Satlantas Polresta Bengkulu, IPTU Iswandi, mengatakan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi pihaknya telah melakukan penindakan terhadap total 19 pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Pada hari pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, kami melakukan penindakan terhadap 19 pelanggaran. Pelanggaran yang paling dominan adalah penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan TNKB, serta pengendara yang tidak memiliki SIM,” ujar IPTU Iswandi.
















