Hema juga mempertanyakan kredibilitas saksi yang disebut hanya mengetahui proyek tersebut melalui pemberitaan media, yang menurut pihaknya tidak sepenuhnya akurat.
“Bagaimana saksi bisa memberikan pendapat terkait proyek, sementara informasi yang diperoleh hanya dari media, dan setelah kami telaah, pemberitaan tersebut juga tidak sesuai fakta,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim tidak menjadikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang menguatkan dakwaan jaksa. Mereka juga berharap para terdakwa dapat dibebaskan dari tuduhan yang didakwakan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain serta pembuktian untuk menguji kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
















