“Sebagai Wakil Wali Kota pada saat itu, saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa pidana yang dituduhkan. Hal ini menunjukkan bahwa kesaksiannya minim dan sulit dijadikan dasar pembuktian oleh penuntut umum,” ujar Aditya Sembadha Pramaputra.
Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa lainnya, Hema Simanjuntak. Ia menilai keterangan saksi hanya bersumber dari surat perintah dan informasi tidak langsung, bukan dari keterlibatan atau pemantauan langsung terhadap proyek Mega Mall dan PTM Bengkulu.
“Saksi tidak mengikuti proses sebenarnya. Keterangannya hanya berdasarkan dokumen dan informasi dari media, sehingga menurut kami kesaksiannya menjadi lemah dan tidak dapat dipercaya,” kata Hema Simanjuntak.
















