BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (18/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan Edison, mantan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2007–2014, sebagai saksi. Namun, kesaksian Edison dinilai lemah oleh kuasa hukum para terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Aditya Sembadha Pramaputra, menilai saksi tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait peristiwa pidana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, keterangan yang disampaikan tidak didasarkan pada pengalaman maupun pengamatan langsung.
















