“Jika dihitung sejak 2015 hingga saat ini, kerugian klien kami mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa diusut secara tuntas,” tegas Arif.
Laporan telah diterima Polda Bengkulu dan kini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana terkait kasus dugaan penggelapan gaji tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Tais maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporannya.
















