Dalam kontrak kerja yang dimiliki RS, tercantum gaji pokok sebesar Rp2.750.000 per bulan, ditambah sejumlah tunjangan dan manfaat lainnya. Namun, yang dibayarkan hanya Rp1.800.000 per bulan.
“Klien kami memiliki kontrak kerja yang jelas, dengan gaji pokok Rp2.750.000 per bulan ditambah benefit lainnya. Namun dalam praktiknya, yang diterima klien kami hanya sekitar Rp1.800.000 setiap bulan,” ujar Arif.
Menurut Arif, selisih gaji tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci oleh pihak terlapor, meskipun kliennya telah beberapa kali mempertanyakan haknya. Akibatnya, RS diduga mengalami kerugian dalam jumlah yang tidak sedikit
















