“Barang tersebut diambil dari Pagar Alam dan rencananya akan dipasarkan di tempat hiburan milik pelaku di wilayah Bengkulu Selatan,” jelas Iptu Yosep.
Saat diamankan, TS tidak sendirian. Ia didampingi seorang rekannya yang diketahui merupakan penggiat media sosial. Meski demikian, proses penangkapan berlangsung lancar karena keduanya bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras, langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, TS menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim guna mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran miras tersebut.
















