BENGKULU, BEKENTV – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali membuahkan hasil.
Seorang pengusaha berinisial TS (46) diamankan karena diduga hendak mengedarkan ratusan botol miras di tempat hiburan miliknya.
Penindakan dilakukan pada Selasa (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Ulu Manna. TS ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Alphard warna hitam setelah mengambil miras dari wilayah Pagar Alam.
Kapolsek Pino, Iptu Yosep Hendratno, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku, petugas menemukan 15 dus miras merek Anggur Merah yang berisi 96 botol, serta 7 dus miras merek Kawa-kawa sebanyak 84 botol. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 180 botol miras.
















