“Kami datang langsung karena surat yang kami sampaikan tidak direspon oleh DPRD Seluma,” ujar Marlena.
Dalam tuntutannya, FPB mendesak DPRD Seluma segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) multipihak yang menghadirkan Pemkab Seluma, ATR/BPN, pihak perusahaan, serta petani. Mereka juga meminta evaluasi total terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL yang dinilai mencaplok lahan garapan masyarakat.
Konflik ini berakar sejak tahun 2011, saat lahan pertanian warga dimasukkan ke dalam wilayah HGU PT SIL secara sepihak. Padahal, warga mengklaim telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan hadir.
















