Selain data yang sudah masuk, pemerintah daerah juga tengah mengupayakan penambahan sekitar 200 unit rumah untuk tahap berikutnya. Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan memberikan arahan agar desa dengan jumlah RTLH di bawah 10 unit dapat ditangani melalui pembiayaan daerah maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“Desa yang jumlah RTLH-nya kurang dari 10 unit diarahkan menggunakan APBD atau CSR. Karena itu, sumber pendanaan akan kita optimalkan dari APBD, CSR, dan sumbangan lain yang sah,” jelasnya.
Rifai menegaskan, pemerintah daerah menargetkan penanganan 1.000 unit RTLH dalam kurun waktu lima tahun. Target itu dipasang sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
















