Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam perkara ini adalah Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Chandra D. Putra (mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi), dan Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
















