Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyoroti adanya selisih waktu dalam perhitungan kerugian negara. Dalam LAP, kerugian bagi hasil dihitung sejak tahun 2009 hingga 2024, sementara dalam surat dakwaan, dugaan tindak pidana terjadi pada periode 2004 hingga 2023.
Penasihat hukum para terdakwa, Billy Elanda, menilai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini sangat lemah.
“Ahli yang menyusun LAP mengakui bahwa mereka tidak melakukan audit investigasi secara langsung. Perhitungan kerugian negara hanya didasarkan pada data, dokumen, serta keterangan ahli hukum yang diberikan oleh penyidik,” tegas Billy.
















