Dalam penentuan nilai tanah dan bangunan PTM–Mega Mall, KAP juga mengakui sepenuhnya menggunakan angka dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dino Farid & Rekan tanpa melakukan pengecekan atau perhitungan ulang terhadap nilai tersebut.
Ahli juga menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa adanya surat penunjukan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, LAP yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025 disusun oleh Hendrawanto, yang pada saat itu belum memiliki sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI). Sertifikat tersebut baru diperoleh pada September 2025.
















