Para ahli mengakui jika penyimpangan yang tertuang dalam LAP bukan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.
Laporan tersebut melainkan disusun berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tanpa dilakukan audit investigasi oleh pihak KAP.
Seharusnya, dalam penyusunan laporan ada sejumlah tahapan penting seperti pemeriksaan dokumen, analisis data, observasi lapangan, konfirmasi, wawancara, klarifikasi, serta rekonstruksi fakta.
Namun, tahapan ini tidak dijalankan dalam penyusunan LAP. Selain itu, laporan juga tidak dilengkapi oleh audit investigasi maupun pendapat hukum (legal opinion) yang khusus dibuat untuk laporan yang dimaksudkan.
















