BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar, Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan tersebut terungkap fakta mengejutkan tentang kredibilitas Laporan Akuntan Publik (LAP) yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap tujuh terdakwa.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Laporan Akuntan Publik (LAP) yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara diduga disusun tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
Hal ini diketahui melalui keterangan dua orang ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan dan Rekan, yakni Sutrisno dan Hendrawanto, yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
















