“Pemkab Seluma akan berkoordinasi dengan BPN dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan sertifikat atas nama sebelumnya,” ujarnya.
Adapun kriteria ASN yang berhak mendapatkan fasilitas rumah subsidi ini diprioritaskan bagi ASN Golongan III, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau ASN dengan kategori penghasilan rendah.
“Yang jelas untuk ASN yang gajinya di bawah 8 juta,” kata Sekda.
Langkah ini diharapkan dapat membantu para ASN di lingkungan Pemkab Seluma untuk memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau, sekaligus mendukung pemerataan kawasan permukiman di Kabupaten Seluma.
















