“Untuk tahap awal rencananya kita targetkan sekitar 200 unit. Dalam satu hektare lahan nantinya dapat dibangun sekitar 40 unit rumah dengan tipe 36,” jelasnya.
Dalam skema pembangunannya, Pemkab Seluma akan menggandeng pihak pengembang (developer) sebagai pelaksana teknis. Terkait harga, satu unit rumah tipe 36 tersebut diperkirakan akan dibanderol di kisaran Rp100 juta lebih.
Kendati demikian, Hadianto mengungkapkan bahwa lahan yang direncanakan tersebut saat ini masih berkaitan dengan kasus tukar guling aset yang telah disita negara dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Guna mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, Pemkab Seluma akan terlebih dahulu melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.
















