BENGKULU, BEKENTV – Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang masih berkaitan dengan rangkaian kasus tambang, melibatkan Andy Putra dan Awang, kembali memunculkan permohonan dari pihak pembela.
Kuasa hukum terdakwa, Reza Rachmat Barkah SH.,MH, mengajukan permintaan kepada penyidik agar rekening para terdakwa dibuka.
Permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai pemblokiran rekening kliennya tidak lagi memiliki dasar kuat.
Menurut Reza, sejak awal pihaknya berkeyakinan tidak terdapat transaksi keuangan yang berhubungan langsung dengan perkara perintangan penyidikan yang tengah disidangkan.
















