“Total ada 11 sertifikat yang kami temukan di rumah SU,” tambah Hendra.
Secara keseluruhan penyidik menemukan sebanyak 19 Sertifikat Hak Milik yang terbit di kawasan hutan dengan luas kurang lebih 22 hektare. Lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit.
“Dari 19 sertifikat yang terbit di kawasan hutan tersebut, saat ini baru tujuh sertifikat yang berhasil kami amankan secara fisik. Nama yang tercantum dalam SHM tersebut beragam,” ungkapnya.
Hendra menegaskan bahwa seluruh 19 titik lokasi tersebut berada di kawasan hutan terbatas yang hingga kini belum dilepaskan oleh Menteri Kehutanan, sehingga penerbitan SHM di area tersebut diduga menyalahi aturan.
















